Persebaya Surabaya kembali mendapatkan hukuman dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI lantaran ulah indisipliner suporternya.
Hukuman yang diterima Persebaya Surabaya lantaran bonek dinilai telah melanggar regulasi yang ada.
Tak hanya itu, hukuman tersebut merupakan pengulangan dari hukuman serupa yang sebelumnya pernah didapatkan skuat Bajul Ijo.
(Baca Juga: Hingga Pekan Ke-13, Jajaran Pencetak Gol Terbanyak Liga 1 Didominasi Pemain dari Benua Ini)
Kabar mengenai hukuman denda yang didapatkan Persebaya diketahui sejak PSSI mengumumkan hasil sidang Komdis pada laman resminya, Minggu (10/6/2018) siang.
Sidang Komdis yang digelar pada Rabu (6/6/2018) itu telah memutuskan bonek telah melakukan pelanggaran terhadap regulasi.
Pada pertandingan pekan ke-11 antara Persebaya versus Persipura Jayapura pada 29 Mei 2018 lalu, bonek terbukti menyalakan kembang api lebih dari lima kali.
Hal ini mengacu pada Pasal 70 poin satu Kode Disiplin PSSI tahun 2018 tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
(Baca Juga: Tak Diacuhkan Luis Milla Sepanjang 2018, Fachrudin Tetap Kejar Peluang Tampil di Asian Games)
Editor | : | Andrew Sihombing |
Sumber | : | BolaSport.com, PSSI.org |
Komentar