Kemenangan Persib Bandung atas PS Tira dengan skor 3-2 di Stadion Sultan Agung, Bantul pada Senin (30/7/2018) harus tercoreng dengan tingkah buruk oknum bobotoh.
Pasalnya setelah laga selesai, sejumlah oknum suporter Persib Bandung itu kemudian berbondong-bondong memaksa masuk lapangan.
Meski tidak mengundang kerusuhan, dan ancaman, namun tindakan itu sangat disayangkan.
(Baca Juga: Hadapi Bali United, Masyarakat Bali Diminta Dukung Penuh Timnas U-23 Indonesia)
Hal itu karena kondisi lapangan pasca pertandingan harus tetap steril dari penonton.
Kejadian itu sangat disesali oleh manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, yang kecewa dengan tingkah bobotoh karena bisa menghasilkan denda untuk manajemen.
"Ya itu saya kecewa yah, seharusnya sudah menang dan mereka harus sadar tidak usah turun ke lapangan, jadi mengundang masalah dan kena denda lagi kan ini masalah juga denda-denda terus," ujarnya.
(Baca Juga: PSM Makassar Resmi Rekrut Striker Timnas Hong Kong)
Berikut besaran denda yang harus dibayar oleh Persib Bandung yang diatur oleh pasal 70 kode disiplin PSSI.
"Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana, dapat didenda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan," tulis kode disiplin PSSI.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar