Dua pengeroyok anggota The Jak Mania, Haringga Sirla, akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (25/10/2018).
Dua tersangka pengeroyokan Haringga Sirla yang masih di bawah umur berinisial ST dan DN.
Majelis hakim, Tardi SH, telah memvonis ST dengan hukuman kurungan penjara 3 Tahun 6 bulan dan DN hukuman 3 Tahun.
(Baca Juga: Persebaya Vs Madura United - Laga Belum Mulai, Kesalahan Fatal Ini Buat Bajul Ijo Minta Maaf)
Namun Kuasa Hukum dua pengeroyok, yakni Dadang Sukmawijaya SH sangat menyayangkan dengan keputusan Majelis Hakim.
"Putusan tersebut bukan yang kami harapkan. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait kelanjutan dari putusan tersebut, apakah banding, atau menerima," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Tribun Jabar.
Dadang menambahkan kalau dua anak tersebut lebih pantas dimasukkan ke Pesantren supaya bisa sadar dan memperdalam ilmu agama.
"Pondok pesantren merupakan tempat yang tepat untuk memulihkan sikap terdakwa, bisa memperdalam ilmu agama, dan sikap negatif bisa menajadi positif," ucapnya menjelaskan.
(Baca Juga: Gimik Todd Rivaldo Ferre yang Terekam Kamera Jadi Bahan Hiburan Warganet, Viral!)
Haringga Sirla merupakan anggota The Jak Mania yang tewas dikeroyok oleh oknum Bobotoh sebelum laga Persib Bandung menjamu Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018).
Editor | : | Kautsar Restu Yuda |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar