Usai menetapkan Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, sebagai tersangka, polisi mengungkap cara kerja Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah itu untuk mengatur Liga 2 dan Liga 3.
Johar Lin Eng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penyuapan oleh Polda Metro Jaya.
Johar Lin Eng ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, atas kasus penipuan yang melibatkan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Exco PSSI sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah itu bersama Priyanto dan Anik, dinyatakan bersalah dan terbukti menipu Persibara.
“Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan. Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti tersangka ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Baca Juga:
- Tiga Exco PSSI Terseret Kasus Dugaan Penyuapan, Baru Satu yang Jadi Tersangka
- Dituduh Menipu Persibara, Mbah Putih Angkat Bicara
- Disanksi Seumur Hidup oleh Komdis, Bambang Suryo Mengaku Tak Pernah Dapat Panggilan
“Dia kena pasal penipuan dan penggelapan serta juga suap. Kena tindak pidana dan pencucian uang maka tuntutan hukumannya 5 tahun ke atas,” tutup Argo.
Setelah mendalami peran Johar Lin Eng dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap cara kerja Ketua Asprov Jawa Tengah itu.
Selain Persibara, Johar Lin Eng ternyata kerap mengatur tim-tim lain di Liga 2 dan Liga 3.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar