Satgas antimafia bola baru saja menetapkan satu lagi tersangka pengaturan skor, yakni seorang wasit bernama Nurul Safarid, pada Selasa (8/1/2019).
Dilansir BolaSport.com dari Kompas, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyom menjelaskan mengapa Nurul Safarid bisa ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Pengaturan Skor)
“Sudah ditahan oleh satgas antimafia bola. Kenapa? Karena mendasari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, tersangka tersebut sudah menyampaikan di dalam keterangannya atas nama Mbah Pri (komisi wasit, Priyanto), JL (Komite Exco PSSI, Johar Ling Eng), dan Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih),” Ujar Dedi.
Nurul diduga menerima uang Rp45 juta dari mantan anggota komisi wasit, Priyanto untuk memenangkan Persibara Banjarnegara di kompetisi Liga 3.
Cara kerja mafia bola dalam melakukan suap kepada wasit pun terungkap.
Dedi menjelaskan, sebelum memimpin pertandingan, Nurul melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Priyanto (mantan komisi wasit), Johar Lin Eng (anggota Komite Eksekutif PSSI), Dwi Irianto alias Mbah Putih (anggota Komisi Disiplin PSSI), Anik Yuni Artika Sari, dua asisten wasit, wasit Chalid Hariyanto, serta pengamat pertandingan.
Pertemuan itu membahas tentang cara untuk memenangkan Persibara melawan PS Pasuruan.
Kemudian tersangka Priyanto memberikan uang kepada wasit Nurul sebesar Rp45 juta.
Editor | : | Doddy Wiratama |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar