Megabintang Juventus, Cristiano Ronaldo, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 19 juta euro atau sekitar 320 miliar rupiah atas kasus pajak, dilansir BolaSport.com dari Metro.
Cristiano Ronaldo dituntut atas empat kasus penggelapan pajak yang terjadi dari 2011 hingga 2014 saat masih membela Real Madrid.
Kasus penggelapan pajak tersebut ditaksir senilai 14,7 juta euro.
(Baca juga: Pemain Terakhir Terima Gaji pada Maret 2018, Klub Malaysia Berusia 55 Tahun Ini Terancam Dibubarkan)
(Baca juga: Dibeli Chelsea Sejak 2015 dan Belum Pernah Dimainkan, Penyerang Ini Kembali ke Brasil Sebagai Pinjaman)
Tuntutan tersebut diajukan oleh jaksa dan telah disetujui badan perpajakan Spanyol
Pemain 33 tahun tersebut tidak akan mendekam di penjara jika dia mengganti seluruh jumlah pajak tersebut ditambah bunga ke departemen keuangan Spanyol.
(Baca juga: Everton Selangkah Lagi Dapatkan Bek Tertajam di Piala Dunia 2018 dari Barcelona)
Tahun lalu, Ronaldo mengatakan bahwa dirinya tidak ada kaitannya terhadap kasus pajak apa pun.
"Saya tidak pernah menyembunyikan apa pun dan tidak pernah menghindari pajak," ucap Ronaldo pada Juli 2017.
(Baca juga: Malaysia Pastikan Tak Turunkan Skuat Utama pada Piala AFF U-16 2018 di Indonesia, Ini Alasannya)
Cristiano Ronaldo is reportedly given a two-year prison sentence for tax fraud - but will not serve any time https://t.co/82PgM9h6Gx #Juventus #RealMadrid #CR7 pic.twitter.com/KCHgCLAc43
— footballitalia (@footballitalia) July 26, 2018
(Baca juga: Bersama Arsenal di Singapura, Mesut Oezil Bicara Panjang Lebar Soal Ini)
Kini, Ronaldo tengah menjalani liburan setelah membela timnas Portugal pada Piala Dunia 2018.
Sang pemain telah merampungkan transfer kepindahannya dari Real Madrid ke Juventus yang melibatkan uang sekitar 100 juta euro.
(Baca juga: Aura Sukses Andik Vermansah di Piala Malaysia 2015 Bakal Dirasakan Evan Dimas dan Ilham Udin)
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | metro.co.uk |
Komentar