Megabintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, kembali mengajukan banding agar ia tak perlu lakoni hukuman penjara karena kasus pajak di Spanyol.
Cristiano Ronaldo memang terlilit kasus pembayaran pajak dan telah didakwa oleh Badan Pajak Spanyol.
Dakwaan tersebut berdasar pada empat pelanggaran fiskal yang dilakukan Ronaldo mengenai beban pajak pada hak citra diri (taxation of image rights).
Dilansir BolaSport.com dari laman Mundo Deportivo, pada April 2018, Departemen Keuangan dan Badan Pajak Spanyol memutuskan hukuman denda 10 juta euro atau sekitar 163 miliar rupiah.
(Baca Juga: Bek Rp 520 Miliar Milik Man United Harus Cari Muka di Piala Dunia 2018 agar Tak Dijual)
Selain itu, Cristiano Ronaldo juga didakwa dengan hukuman pidana penjara minor yang belum diketahui waktu penahanannya.
Pihak kuasa hukum sang pemain lalu melakukan negosiasi banding dan menawarkan hukuman denda 14 juta euro atau lebih dari 229 miliar rupiah sebagai pengganti hukuman kurungan.
Namun, negosiasi tersebut gagal dan tuntutan terhadap Cristiano Ronaldo tak berubah.
(Baca Juga: Menanti Kontroversi Luis Suarez di Piala Dunia 2018, Akankah Insiden Luis Sugigi Terulang?)
Editor | : | Aditya Fahmi Nurwahid |
Sumber | : | Mundodeportivo.com |
Komentar