Manajemen Persib Bandung kembali diganjar denda oleh Panitia Disiplin (Pandis) Piala Presiden 2018.
Denda ini disinyalir akibat ulah oknum suporter yang melakukan pelemparan botol dan menyalakan flare saat pertandingan kontra PSM Makassar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (6/1/2018).
Seperti dikutip BolaSport.com dari laman resmi Persib Bandung, Persib Bandung dijatuhi denda sebesar Rp 25 juta.
(Baca Juga: Kualitas Achmad Jufriyanto Membuat Pelatih Kuala Lumpur FA Lega)
Keputusan itu tertuang dalam surat yang dirilis Panitia Disiplin Piala Presiden 2018, bernomor KD007-29012018, tertanggal 29 Januari 2018, tentang Pelanggaran Disiplin dan Tingkah Laku Buruk Penonton, yang ditandatangani oleh Ketua Pandis, Togi Hamonangan Lingga.
"Merujuk kepada Pasal 63 Ayat (1) serta lampiran pasal 72 Kode Disiplin PP, Klub Persib Bandung diberikan hukuman denda sebesar Rp. 25.000.0000,- (dua puluh lima juta rupiah), karena pelanggaran terhadap Pasal 63 Ayat (1) Kode Disiplin PP," begitu bunyi poin pertama surat keputusan Pandis Piala Presiden 2018.
Poin kedua surat keputusan Pandis tersebut menjelaskan, skuat asuhan Mario Gomez harus membayarkan denda tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan diterima.
Terjawab Sudah, Ini Dua Calon Penyerang Persib Bandung https://t.co/EpOaUEN660
— BolaSport.com (@BolaSportcom) January 30, 2018
Ini merupakan sanksi kedua yang diterima Persib di ajang Piala Presiden 2018.
Sebelumnya, kesebelasan Maung Bandung juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta oleh Pandis.
(Baca Juga: Terjawab Sudah, Fernando Soler Ungkap Rencana Persib Datangkan Andik Vermansah)
Hal ini akibat dari pelanggaran disiplin oleh oknum suporter saat laga kedua fase penyisihan Persib Bandung kontra PSMS Medan di GBLA pada Sabtu (21/1/2018).
Editor | : | Ferril Dennys Sitorus |
Sumber | : | persib.co.id |
Komentar