Ketua Umum PSSI sekaligus Gubernur Sumatera Utara terpilih, Edy Rahmayadi terus dibayang-bayangi oleh tuntutan dari segenap pencinta sepak bola di Tanah Air.
Edy Rahmayadi memastikan tak akan meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI meski di bulan Oktober 2018 mendatang akan dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Edy mengatakan jika dirinya bakal merangkap dua jabatan itu sekaligus.
Telah diberitakan BolaSport.com sebelumnya, jika mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu tetap mengemban amanah sebagai Ketum PSSI hingga habis masa.
"Saya masih Ketua Umum PSSI hingga 2022 nanti. Ini amanah dari rakyat," tutur Edy.
(Baca Juga: Ketua Umum PSSI Dapat Surat Terbuka dari Presiden Madura United, Isinya Amat Menohok!)
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria juga mengungkap jika status Edy sebagai ketua umum tidak akan pernah berubah.
"Tidak berubah (status ketum PSSI Edy Rahmayadi)," kata Ratu Tisha Destria kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Atas hal ini, kepemimpinan Edy di PSSI terus menimbulkan polemik.
Bola panas terus bergulir. Permohonan hingga tuntutan untuk mundur dari PSSI terus menerus dialamatkan pada dirinya.
(Baca Juga: Edy Rahmayadi Tetap Pimpin PSSI Meski Terpilih di Pilkada Sumut)
Insan sepak bola tanah air dari berbagai unsur, mulai suporter hingga elite klub turut meminta agar Edy fokus pada jabatan barunya sebagai orang nomor satu di Provinsi Sumatera Utara.
Hal itulah yang jadi satu dari sekian alasan dibuatnya petisi agar Edy mundur dari jabatannya sebagai Ketum PSSI di sebuah portal yang mendaku sebagai wadah dunia perubahan, change.org.
Selain itu, satu alasan kuat di balik pembuatan petisi ini adalah adanya regulasi yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pengurus PSSI.
"Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2018 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepak Bola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural," tulis petisi di portal change.org itu.
(Baca Juga: Bek Mitra Kukar Alami Cedera Seperti Mohamed Salah)
Hingga berita ini dibuat, petisi yang dibuat oleh Emerson Yuntho itu telah ditandatangani oleh 50.677 orang yang sepakat dan setuju dengan wacana tersebut.
Sekadar informasi, Emerson Yuntho adalah anggota Divisi Judicial Monitoring di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Petisi yang terus ditandatangani itu, kini, menuju 75 ribu penanda tangan.
(Baca Juga: Jadwal Lengkap Pekan Terakhir Liga 1 2018 Putaran Pertama - Derbi Papua Bakal Tersaji, Dua Laga Klasik Patut Ditunggu)
Editor | : | Ramaditya Domas Hariputro |
Sumber | : | BolaSport.com, change.org |
Komentar