Rangkap jabatan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mendapatkan sorotan tajam dari publik. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PSSI.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo pun memberikan tanggapanya soal fenomena rangkap jabatan yang kerap terjadi di lingkungan pejabat.
Tjahjo Kumolo menilai tak masalahkepala daerah merangkap beberapa jabatan sekaligus.
Asalkan, kata Tjahyo, tidak menganggu tugasnya.
(Baca Juga: Anggota The Jak Mania Tewas, 7 Korban Harus Meregang Nyawa di Antara Rivalitas Persib Vs Persija)
"Pada aturan Kemendagri, enggak ada (larangan kepala daerah rangkap jabatan)," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
"Saya kira mau merangkap rangkap di mana, sepanjang fungsi sosial dan tugasnya (tak terganggu), enggak ada masalah menurut saya ya," ucapnya.
(Baca juga: Eks Penyerang Manchester United asal Italia Terancam Sanksi Setahun)
Tjahjo menuturkan tak ada aturan pemerintahan soal rangkap jabatan kepala daerah.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar