Petugas Imgrasi Blitar menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading saat sedang ikut bermain sepak bola antar kampung (tarkam) di Lapangan Dandong Srengat, Blitar, Jumat (26/10/2018).
Dua orang asal Pantai Ganding itu yakni Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar, M Akram, menjelaskan kalau awalnya mereka berniat datang ke Indonesia karena ingin berkarir sebagai pemain profesional.
(Baca Juga: Babak 8 Besar Liga 2 2018 - Kedatangan Dewi Fortuna pada Menit Akhir, PSS Tahan Imbang Persita)
Namun karena belum ada klub yang tertarik, mereka hanya bermain tarkam untuk memperoleh uang demi kelangsungan hidup dan pulang ke negara asal.
"Akhirnya mereka kehabisan uang dan bermain sepak bola tarkam (antar kampung). Mereka ikut main sepak bola tarkam niatnya untuk mencari uang saku buat pulang ke negaranya," ujarnya dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.
Namun setelah diperiksa oleh petugas, visa kedua WNA tersebut sudah kedaluwarsa.
"Izin tinggal visa wisata itu hanya 30 hari. Tapi mereka tinggal di sini sudah lebih enam bulan," jelas M Arkam.
Dua WNA itu ditangkap karena laporan masyarakat yang mengadu terkait ada dua orang asing yang ikut sepak bola tarkam di Lapangan Dandong.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar