Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola yang dibentuk Mabes Polri dan Polda Metro jaya telah resmi menetapkan tiga tersangka terkait dengan skandal pengaturan skor yang terjadi di sepak bola Indonesia.
Ketiga orang tersebut yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, serta dua tersangka lain, Anik dan Priyanto.
Menurut keterangan dari Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, ketiga tersangka tersebut telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
(Baca Juga: Skenario The Dream Team 8 Pemain Asing Madura United Alami Kegagalan karena Tahun Sial)
"(Status) tersangka sudah. Sudah kami tangkap berarti sudah tersangka," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Argo menuturkan, Anik dan Priyanto sudah ditangkap terlebih dahulu pada Senin (24/12/2018).
Baca Juga:
- Persib Bandung Ingin Pulangkan Pemain Binaan demi Bentuk The Class of 92 Ala Manchester United
- Runtuhnya Era Kerajaan Sriwijaya, Klub Kendaraan Politik yang Ingin Tampil Heroik Bak Juventus
- Satu Pemain Ingin Bertahan di Persib Bandung Meski Banjir Tawaran dari Klub-klub Liga 1
Sementara itu, Priyanto ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan Anik ditangkap di Pati, Jawa Tengah.
"Seiring dengan dua orang sudah kami lakukan penangkapan, dalam penyidikan berkembang kemudian kami temukan tersangka J (Johar) itu," ujar Argo.
Editor | : | Thoriq Az Zuhri Yunus |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar