Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria, membeberkan pengganti anggota Komite Eksekutif (Exco) yang tertangkap oleh Satgas Antimafia Bola.
Johar Lin Eng, Exco PSSI sekaligus Ketua Asprov Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dan penipuan oleh Satgas Antimafia Bola.
Tim Satgas Antimafia Bola membekuk Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Kamis (27/12/2018).
Johar Lin Eng bersama Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto, menjadi tersangka kasus penyuapan yang dilaporkan oleh manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Lewat acara Mata Najwa "PSSI Bisa Apa Jilid 2", Lasmi membongkar penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota PSSI.
Baca Juga:
- Polisi Ungkap Cara Johar Lin Eng Mengatur Liga 2 dan Liga 3
- Tiga Exco PSSI Terseret Kasus Dugaan Penyuapan, Baru Satu yang Jadi Tersangka
- Dituduh Menipu Persibara, Mbah Putih Angkat Bicara
Salah satunya, Lasmi mengaku telah membayar sejumlah uang untuk membantu Persibara naik kasta dari Liga 3.
Johar Lin Eng disebut menerima Rp25 juta sedangkan Dwi Irianto sebesar Rp15 juta.
Setelah melalui proses penyelidikan, Satgas Antimafia Bola resmi menetapkan Johar Lin Eng sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan dan penyuapan.
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar