Mantan manajer Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo, terlibat kasus korupsi dana sebesar Rp 3 miliar yang diberikan oleh PDAM Sidoarjo kepada timnya pada 2010.
Vigit Waluyo telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo lantaran terlibat kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Mantan Manajer Deltras Sidoarjo itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jumat (28/12/2018).
Menurut Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka, eksekusi itu terkait kasus korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp3 Miliar pada tahun 2010.
"Eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung nomor 318 K/PID.SUS/2014," ucap Budi Handaka dikutip BolaSport.com dari Tribun Jatim pada Senin (31/12/2018).
(Baca Juga: 3 Pemain Madura United Sisihkan Nama Besar Persebaya Surabaya)
Dalam kasus tersebut, PDAM Sidoarjo telah mengucurkan dana Rp3 M untuk Deltras Sidoarjo. Padahal, itu bukan kewenangan PDAM Sidoarjo.
Vigit Waluyo kala itu menjabat sebagai manajer Deltras Sidoarjo. Sementara Direktur Utama (Dirut) PDAM Sidoarjo dijabat oleh Djayadi.
Vigit yang kala itu menjabat sebagai manajer Deltras mengajukan dana pinjaman ke PDAM sebesar Rp3 miliar dan berjanji akan mengembalikan pada November 2010 setelah pencairan dana APBD.
(Baca Juga: Semen Padang Coret 10 Pemain, Termasuk Pinjaman dari Arema FC)
Persik Kediri Sapu Bersih Penghargaan Setelah Juara Liga 3 2018 https://t.co/EVD8abdXsa
— BolaSport.com (@BolaSportcom) December 31, 2018
Meski sudah dilarang dewan pengawas, Dirut PDAM tetap mengucurkan dana pinjaman tersebut kepada Deltras.
Pencairan dilakukan bertahap dengan rincian masing-masing satu miliar rupiah pada 16, 18, dan 19 Agustus 2010.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Vigit Waluyo dan Djayadi akhirnya sama-sama divonis 1,5 tahun hukuman penjara.
Djayadi sudah dieksekusi dan menjalani vonis hukuman penjara sejak awal 2017.
(Baca Juga: Resmi, Borneo FC Pulangkan Asri Akbar dari Persija Jakarta)
Sementara itu, Vigit Waluyo sempat dinyatakan bebas dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
Namun, jaksa telah mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman 1,5 tahun terhadap Vigit.
Salinan putusan MA diterima Kejari pada Juni 2017, tetapi Vigit justru menghilang.
Ia lantas menjadi DPO setelah dicari-cari ke beberapa tempat tidak ditemukan.
(Baca Juga: PSM Makassar Pastikan Hanya Incar Satu Pemain Sayap)
Akhir-akhir ini, nama Vigit kembali santer diperbincangkan terkait kasus mafia bola.
Sebagaimana penuturan Bambang Suryo, mantan runner pengaturan skor yang mengaku sudah taubat pada 2015, pada acara Mata Najwa beberapa waktu lalu, nama Vigit disebut-sebut sebagai dalang pengaturan skor di kompetisi Liga 2 2018.
Pada akhir tahun, Jumat (28/12/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB, Vigit yang lama dicari-cari itu mendadak muncul ke Kejari Sidoarjo.
Didampingi keluarganya, ia telah menyerahkan diri dan siap untuk diberi hukuman.
(Baca Juga: Promosi Liga 1, Semen Padang Berburu Pemain Sayap)
View this post on Instagram
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | surabaya.tribunnews.com |
Komentar