PT Futbal Momentum Asia (FMA) kembali mengadakan acara media briefing kepada media terkait hak siar Piala Dunia 2018, Selasa (22/5/2018) di Jakarta.
Dalam media briefing kali ini, FMA mengumumkan beberapa hal.
FMA menegaskan kembali siapa saja pemilik hak siar dan pemegang lisensi untuk berbagai media terkait Piala Dunia 2018.
"Trans TV dan Trans 7 merupakan pemegang hak siar untuk televisi terestrial, K-Vision untuk televisi kabel, Transvision untuk televisi satelit, sedangkan untuk radio hak siarnya dipegang oleh RRI. Untuk nonton bareng, lisensi dipegang oleh PestaBola," ujar David Khim, perwakilan FMA, saat memberikan keterangan.
(Baca juga: Tips dari Pemain Persib Ini Wajib Kamu Coba Agar Tetap Bugar Menjalankan Ibadah Puasa)
Khim juga menyatakan bahwa FMA sudah mencabut lisensi Piala Dunia 2018 dari SuperPass sebagai operator siaran televisi kabel di Indonesia.
"SuperPass tidak lagi memiliki lisensi eksklusif Piala Dunia 2018. Lisensi itu kembali berada di bawah wewenang kami," kata Khim lagi.
FMA bakal menjajakan hak siar kepada televisi daerah, baik digital maupun analog, seturut adanya kerja sama dengan K-Vision.
"Kami ingin memastikan hak siar Piala Dunia 2018 juga dapat dibeli oleh local cable operators (LCO) dengan harga terjangkau," ucap Khim.
Dalam praktiknya, FMA akan menjual hak siar kepada konsorsium LCO yang berpartner dengan K-Vision.
Pembentukan konsorsium itu juga diharapkan akan bisa mengurangi potensi pembajakan konten.
Menurut David Khim, pada Piala Dunia 2014, diperkirakan ada 4 juta orang di Indonesia yang menonton Piala Dunia menggunakan saluran ilegal.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar