Keberadaan Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat di bangku cadangan Persib Bandung yang "menyamar" menjadi kitman sempat ramai dibahas.
Pada pertandingan Persib vs PS TNI di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (5/8/2017), nama Kuswara S Taryono terdapat di daftar ofisial yang duduk di bangku cadangan.
Kuswara tertulis sebagai kitman atau orang yang sejatinya mengurus perlengkapan pemain, padahal status asli dia adalah salah satu komisaris PT PBB.
Sepertinya, daftar susunan itu bukan salah ketik.
"Sudah biasa seperti itu," ujar salah seorang wartawan peliput di Bandung.
Baca selengkapnya: Wah... Komisaris Persib Jadi Kitman, Demi Duduk di Bench?
Akan tetapi, keberadaan Kuswara itu tetap dianggap salah karena bangku cadangan atau bench harusnya diisi oleh staf teknis, termasuk manajer.
Berdasarkan Regulasi Liga 1 2017 yang dikeluarkan PT Liga Indonesia Baru, memuat pengaturan soal team bench dan technical area.
Aturan dasar soal siapa saja yang berhak duduk di bench adalah tujuh ofisial dan 7+2 pemain cadangan - untuk mengakomodasi dua pemain junior atau U-23.
Ofisial yang wajib duduk di bangku cadangan adalah pelatih kepala, manajer, dan dokter tim.
Jika masih ada ruang tersisa, tim boleh menyertakan tiga nama tambahan yaitu tiga orang ofisial pendukung, yaitu kitman, asisten fisioterapis, atau staf lain.
Melihat aturan tersebut, keberadaan Kuswara di bangku cadangan Persib jelas tidak salah karena memang tercatat sebagai kitman.
Lantas, bagaimana jika ada aturan yang dilanggar? Denda Rp 20 juta sudah tertulis jelas di aturan tersebut.
Berikut adalah petikan regulasi PT Liga Indonesia Baru:
Pasal 28 Team Bench dan Technical Area
1. Hanya 7 Ofisial dan 7 + 2 Pemain cadangan yang diperbolehkan duduk di team bench. Nama-nama dari personil tersebut dan fungsinya harus terdaftar di formulir Pertandingan dan mendapatkan pengesahan dari pengawas pertandingan. Pengawas pertandingan dapat melakukan pengusiran terhadap personil yang tidak berhak berada di team bench serta memastikan personil yang berada di team bench bukan personil atau orang yang tidak berkompeten.
2. Apabila terdapat space yang cukup, diperbolehkan penambahan tempat duduk untuk 3 orang Ofisial yang bertugas sebagai supporting (kit man,
assistant physiotherapist, etc.). Tempat duduk tersebut harus berada di luar technical area dengan jarak sekurang-kurangnya 5 meter di belakang atau di samping team bench. Ofisial tambahan tersebut harus terdaftar di formulir pertandingan (match sheet).
3. Ofisial yang wajib duduk di team bench adalah manajer, pelatih kepala dan dokter.
4. Ofisial yang berada team bench harus memakai akreditasi yang telah diterbitkan oleh LIB dan dipakai setiap saat.
5. Seluruh personil yang duduk di team bench harus menggunakan pakaian yang kontras dengan seragam Klub yang bertanding serta seragam wasit dan telah diputuskan dalam match coordination meeting.
6. Klub tuan rumah akan menempati bangku cadangan sebelah kiri (dilihat dari tribun barat Stadion).
7. Hanya 1 orang (pelatih kepala atau ofisial lain yang terdaftar dalam formulir pertandingan) dapat memberikan instruksi kepada Pemain selama
pertandingan berlangsung di dalam technical area) dan segera setelah memberikan instruksi kembali duduk ke team bench.
8. Tidak diperbolehkan untuk merokok di technical area.
9. Pelanggaran terhadap setiap ayat yang tercantum dalam pasal ini ini akan dikenakan sanksi sebesar Rp. 20.000.000,.
Editor | : | Jalu Wisnu Wirajati |
Sumber | : | liga-indonesia.id |
Komentar