Khusus untuk pemain, prosedur awalnya adalah pengajuan rencana penggunaan pemain asing oleh klub kepada PSSI untuk administrasi melalui Transfer Matching System (TMS).
Sementara pelatih atau ofisial dan wasit, langsung mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Posedur selanjutnya adalah pengajuan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Jika IMTA sudah diperoleh, maka TKA sudah bisa beraktivitas.
Tahap terakhir adalah pengajuan KITAS kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"PSSI berkomitmen menyesuaikan administrasi perizinan kerja tenaga asing berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak Depnaker dan Departemen Hukum dan Ham," ujar Tisha.
"Jadi tidak ada penundaan program wasit asing. Yang kami lakukan adalah penyesuaian waktu dengan proses penyelesaian administrasi,” tutup Tisha.
Editor | : | Stefanus Aranditio |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar