Persib Bandung tidak tinggal diam terkait sanksi yang dijatuhkan akibat koreografi suporternya.
Komdis PSSI telah menetapkan denda sebesar Rp 50 juta kepada Persib Bandung karena bobotoh melakukan pelanggaran pada laga Liga 1 kontra Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/9/2017).
Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) berencana melakukan banding terkait sanksi tersebut.
(Baca juga: Menurut Iwan Fals, Egy Maulana Vikri Lebih Baik daripada Lionel Messi)
Menurut Komisaris Utama PT PBB, Zainuri Hasyim, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kuswara S Taryono sebagai pengacara.
Meskipun, dalam surat dari PSSI, Persib disebut tidak bisa melakukan banding.
"Saya menyampaikan kepada Pak Kuswara sebagai lawyer di PT PBB untuk banding apa yang dilakukan oleh PSSI, terutama lewat kondisnya untuk menghukum Persib," kata Zainuri di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).
"Nanti mau diterima atau tidak, yang penting kami akan melakukan banding. Saat ini, (banding) masih disiapkan," ucap dia menambahkan.
Zainuri menambahkan, aksi koreografi bertuliskan "Save Rohingya" yang dilakukan bobotoh saat Persib menjamu Semen Padang merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan.
Jadi, menurut dia, hukuman buat Persib tidaklah tepat.
Editor | : | Anju Christian Silaban |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar