Manajer Persib Bandung, Umuh Muhtar, resmi melayangkan banding atas sanksi yang diberikan Komdis PSSI kepada dirinya.
Pria yang akrab disapa Uwak Haji itu dilarang aktif selama enam bulan di sepak bola Indonesia.
Ia dianggap memprovokasi pemain untuk mogok saat Persib Bandung dijamu Persija, di Stadion Manahan Solo, Jumat 3 November 2017.
Umuh Muchtar dinyatakan melanggar Pasal 144 Kode Disiplin PSSI yang mengatur tentang tingkah laku buruk para ofisial tim.
Sanksi Komdis PSSI merujuk Pasal 22 Kode Disiplin PSSI dalam pemberian sanksi terhadap Umuh Muchtar.
(Baca Juga: Alasan Arema FC Tak Inginkan Marcel Scramento)
Dalam putusan bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017 itu, Komdis PSSI juga menghukum Umuh dengan denda senilai Rp 50 juta.
Umuh Muchtar diharuskan membayar denda selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Namun, Umuh kekeh pada pendiriannya bahwa ia tidak bersalah seperti yang dituduhkan Komdis PSSI.
Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat bandingnya kepada Komdis PSSI sejak beberapa hari yang lalu.
Editor | : | Stefanus Aranditio |
Sumber | : | Tribun Jabar |
Komentar