Eks Pemain Juventus Akui Kehebatan Lionel Messi dari Thailand https://t.co/Kyw3LeAiJU
— BolaSport.com (@BolaSportcom) 26 Maret 2018
Seperti diketahui, flare dan bom asap adalah dua hal yang dilarang di dalam stadion.
Hal itu pun sudah diatur di Bab XI Pasal 56 peraturan Liga 1, yang berbunyi:
“Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin.”
Hal itu pun membuat Persib terancam sanksi dari Komisi Disiplin PSSI.
(Baca Juga: Instruksi Ini Jadi Kunci Sukses PS Tira Tahan Persib Bandung)
Berdasarkan peraturan, denda terendah untuk penyalaan flare dan bom asap sebesar 10 juta rupiah.
Padahal pada Liga 1 musim 2017 total denda skuat Maung Bandung ditaksir mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
Sebagian besar denda itu pun diakibatkan karena ulah oknum suporternya yang menyalakan flare, bom asap, dan pelemparan botol ke dalam lapangan.
Editor | : | Kautsar Restu Yuda |
Sumber | : | Vidio.com |
Komentar