Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Arema FC terkait kericuhan yang terjadi saat tim berjulukan Singo Edan itu berhadapan dengan Persib Bandung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada (15/4/2018). Sanksi dari Komdis itu berupa denda dengan total Rp 300 juta.
Salinan surat yang diterima oleh manajemen Arema FC pada Kamis (19/4/2018) malam berjumlah dua surat.
Surat pertama bernomor 022/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 berisi keterangan tentang tingkah laku buruk suporter yang berakibat pada denda Rp250 juta.
(Baca Juga: Pelatih Pelita Jaya Akui Satria Muda Tampil Luar Biasa pada Partai Final IBL 2017-2018)
Sedangkan untuk surat kedua dengan nomor 023/L1/SK/KD-PSSI/IV/2018 berisi keterangan tentang tingkah laku buruk panitia pelaksana pertandingan.
Poin dalam surat ini menyebutkan bahwa Panpel gagal memberikan rasa nyaman pada perangkat pertandingan dan kedua karena terjadi pelemparan botol dan sepatu yang mengakibatkan terlukanya pelatih Persib Bandung, penyalaan cerawat, dan masuknya penonton ke lapangan.
Dalam surat tersebut, Panpel Arema FC dikenai denda Rp50 juta.
Panpel juga diperintahkan menutup sebagian tribune stadion, yakni di tribune timur, dalam laga melawan Persipura Jayapura pada 27 April 2018 dan melawan PSM Makassar pada 13 Mei 2018.
(Baca Juga: Sempat Tersandung Doping, Canelo Alvarez Bakal Kembali Bertinju pada Hari Istimewa Meksiko)
Dalam surat tersebut juga memberikan kesempatan kepada manajemen Arema FC untuk melakukan banding, namun tampaknya hal itu tidak dilakukan karena CEO Arema FC, Iwan Budianto, mengungkapkan tidak akan melakukan banding.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, apa pun keputusan kami terima. Apakah itu mengacu pada hukuman klub sebelumnya, manajemen siap menerimanya. Jika lebih berat, kami tidak akan melakukan banding,” ucap Iwan.
Editor | : | Andrew Sihombing |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar