Kemenangan Persebaya atas rivalnya Arema FC dalam laga bertajuk derbi Jawa Timur di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, pada Minggu (6/5/2018) sudah sepatutnya jadi perhatian Komisi Disiplin PSSI.
Pasalnya banyak pelanggaran regulasi yang terjadi baik sebelum, saat, dan sesudah pertandingan tersebut berlangsung.
Terkait hal ini, Persebaya terancam dikenai pasal berlapis oleh Komisi Disiplin PSSI.
Pasal 23 dan 24:
Skuat Arema FC satu hari sebelum pertandingan tidak bisa menggelar latihan resmi atau uji coba lapangan di Stadion Gelora Bung Tomo.
Demi kepentingan keamanan, latihan resmi Arema FC yang sejatinya digelar di Stadion Gelora Bung Tomo harus dipindah ke Stadion Joko Samudro, Gresik.
(Baca Juga: Cerita di Balik Selebrasi ala Antoine Griezmann Versi Hamka Hamzah)
Namun karena waktu untuk latihan di Stadion Joko Samudro terlalu siang, akhirnya pihak Singo Edan memutuskan untuk official training di Stadion Tri Dharma, Gresik pada Sabtu (5/5/2018).
Berdasarkan regulasi Liga 1, hal ini melanggar pasal 23 dan 24 tentang Latihan Resmi di Stadion dan terancam sanksi Rp 20 juta + Rp 10 juta.
Pasal 22:
Belum berhenti sampai disitu Skuat Arema FC ternyata juga tak sempat melakukan pemanasan beberapa menit jelang kick-off di GBT.
Hal ini melanggar regulasi Liga 1 pasal 22 ayat 9 yang mewajibkan setiap tim untuk pemanasan pada 50 menit sebelum kick-off.
Durasi pemanasan pun sudah diatur dalam pasal tersebut selama 30 menit.
(Baca Juga: Manuchekhr Dzalilov Bandingkan Indonesia dengan Tajikistan, Lebih Keren Mana?)
Regulasi Liga 1 Pasal 22 - Lapangan Pertandingan:
Ayat 9. Setiap Klub berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan warming up di lapangan permainan sebelum dimulainya Pertandingan kecuali karena alasan cuaca yang tidak memungkinkan untuk dilakukan warming up dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
- Setiap tim menggunakan setengah luas lapangan permainan yang berdekatan dengan team bench yang bersangkutan;
- Warming up dilakukan pada 50 menit sebelum kick-off;
- Durasi warming up adalah 30 menit;
Pasal 56:
Saat pertandingan, ada beberapa ulah suporter Persebaya yang melanggar regulasi Liga 1.
Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya, suporter Persebaya tertangkap kamera mengencingi gawang Arema FC, menyalakan flare, menyalakan api, dan melakukan pelemparan ke lapangan.
Beberapa perilaku buruk tersebut melanggar pasal 56 tentang Disiplin - Hal-Hal Yang Mengganggu Pertandingan.
Sanksi atas pelanggaran pasal ini ditentukan pada sidang Komdis PSSI.
Pasal 56 Hal-Hal Yang Mengganggu Pertandingan:
Hal-hal yang mengganggu jalannya Pertandingan seperti flare, fireworks, smoke bomb, laser, spanduk yang bernada rasis, yel-yel serta hal lain dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran disiplin dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin.
(Baca Juga: Meski 'Pincang,' Persebaya Tetap Targetkan Poin Penuh dalam Tur ke Samarinda)
Pasal 57:
Gelandang Arema FC, Hendro Siswanto, melakukan tindakan yang seharusnya tidak semestinya ia lakukan di Lapangan.
Pemain bernomor punggung 12 itu menginjak perut dari pemain Persebaya Surabaya, Oktavianus, saat kedua tim itu bertemu dalam laga ketujuh Liga 1 2018 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/5/2018).
Kejadian itu terjadi ketika pertandingan memasuki menit ke-90+4. Hendro yang mencoba menahan laju dari Oktavianus terlihat kesal.
Kedua pemain langsung diganjar wasit dengan kartu merah langsung.
Pada pasal 57, pemain yang diganjar kartu merah langsung akan dikenakan sanksi larangan bermain satu kali di laga berikutnya dan denda sebesar Rp 4 juta.
Editor | : | Stefanus Aranditio |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar