Pemain Persela Lamongan dan jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018).
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap seorang wanita kenalannya bernama Anugrah Sekar Rukmi (19) warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Terkait kasus hukum yang tengah menimpa Saddil Ramdani, pihak kepolisian mengakui bahwa sudah ada upaya dari manajemen Persela Lamongan untuk meminta penangguhan atas perkara yang dialami pemainnya.
(Baca Juga: 5 Pemain yang Punya Peran Krusial di Piala AFF 2018 Versi Media Asing, Ada Gelandang Timnas Indonesia)
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengakui, upaya permintaan penangguhan tersebut sudah coba dilakukan oleh perwakilan dari manajemen tim Laskar Joko Tingkir.
"Kalau yang saya tahu, sudah ada upaya dari manajemen (Persela) untuk meminta izin penangguhan," ujar Feby saat ditemui selepas acara di Universitas Islam Lamongan (Unisla), Jumat (2/11/2018).
Baca juga
- Karena 4 Pemain Timnas U-19 Indonesia Ini, AFC Yakin Indonesia Punya Lini Serang Mematikan di Masa Depan
- 8 Pemain Mencuri Perhatian di Piala Asia U-19 2018 Versi AFC, Timnas U-19 Indonesia Kirim Satu Wakil
- Jelang Laga Kontra Jepang, Titik Lemah Timnas U-19 Indonesia Diungkap Pelatih Malaysia
Ia juga menjelaskan, proses penangguhan terkait masalah yang dialami Saddil masih cukup memungkinkan, meski Feby menyerahkan proses sepenuhnya pada hukum yang berlaku.
"Coba nanti penyidik seperti apa. Mungkin kalau tersangka memenuhi tiga poin, berjanji tidak mengulangi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, mungkin penyidik bisa melakukan penangguhan," ucap dia.
Editor | : | Dimas Wahyu Indrajaya |
Sumber | : | BolaSport.com, kompas.com, TribunJatim.com |
Komentar