Merujuk pasal 10 (c) kode displin PSSI, Widya Wahyu dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp.10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap pasa 57 kode disiplin PSSI.
Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
6. Widyantoro: Berdasarkan surat komdis PSSI dengan nomor 197/L2/KD-PSSI/X/2017 Widyantoro didakwa telah melakukan kata-kata bernada provokasi pada wasit yang memimpin pertandingan.
Karena sebelumnya telah ada keputusan sanksi komdis yakni sesuai surat kode disIplin 180/L2/SK/KD.PSSI/X/2017 telah menjatuhkan sanksi pada Widyantoro berupa larangan beraktifitas dalam kegiatan sepakbola di bawah PSSI selama 12 bulan, maka Widyantoro dihukum larangan beraktifitas dalam lingkungan sepakbola PSSI selama 18 bulan.
Terhadap keputusan ini, dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 kode disiplin PSSI.
Editor | : | Jalu Wisnu Wirajati |
Sumber | : | persis-solo.id |
Komentar