Striker baru PSS Sleman, Cristian Gonzales, melaporkan manajer Madura United, Haruna Soemitro, dan pemilik akun instagram Madura United FC karena pencemaran nama baik.
Cristian Gonzales melakukan tindakan hukum setelah pemberitaan negatif tentang dirinya di media massa.
Striker baru PSS Sleman ini melaporkan mantan manajernya di Madura United, Haruna Soemitro.
Tak hanya itu, Gonzales juga melaporkan pemilik akun instagram @maduraunited.fc terkait hal ini.
(Baca Juga : Lawan Home United di Piala AFC, Persija Mesti Belajar dari PSM Makassar)
Dikutip BolaSport.com dari Tribunnews, pemain yang akrab disapa El Locco tersebut mendatangi Mabes Polri bersama sang istri, Eva Siregar, dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, pada Jumat (27/4/2018).
"Adapun laporan kami di Bareskrim Mabes Polri tentunya berdasarkan dengan alat-alat bukti pemberitaan yang tidak benar yang mengarah ke fitnah," ujar kuasa hukum Gonzales, Sunan Kalijaga di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018)..
"Saya dan klien datang untuk melaporkan tentang pemberitaan miring Bang Cristian. Ia dikatakan tidak pernah datang latihan dan indisipliner,” ujar Sunan.
(Baca Juga : Sebelum Kalahkan Semen Padang FC, Persis Solo Coret Eks Pemain Timnas U-19 Indonesia)
Selain itu, Cristian juga dianggap telah melanggar kontrak. Padahal, menurut Sunan, pemain kelahiran Uruguay ini tidak pernah melanggar kontrak dan tidak memegang kontrak dengan Madura United.
Pelaporan Haruna juga terkait kutipan eks Manajer Persebaya Surabaya di sebuah media.
PSM Makassar Disanksi Komdis PSSI Terkait Ulah Suporter, Manajemen Kebingungan https://t.co/pjlTZwWZ1J
— BolaSport.com (@BolaSportcom) April 27, 2018
"Yang menulis berita memang media, tetapi yang punya kapabilitas untuk berbicara adalah Haruna. Untuk itu, kami melaporkan juga ucapan dia yang sempat dimuat,” tutur Sunan.
Dalam hal ini, pihak yang dilaporkan oleh Sunan, tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/560/IV/2018/BARESKRIM, tanggal 27 April 2018, yaitu pemilik akun Instagram 'MaduraUnited.FC' dan juga Manajer Madura United Haruna Soemitro.
(Baca Juga : Keras! Tiga Sikutan Ini Melayang Hingga Pekan Kelima Liga 1 2018, Dua Diantaranya Berujung Kartu)
Keduanya dilaporkan dengan pasal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, pencemaran nama baik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang infoasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45, Pasal 51 ayat (2), Pasal 310, 311 dan Pasal 315.
Seperti diketahui, Gonzales memang telah secara resmi dikontrak oleh tim Liga 2, PSS Sleman setelah sebelumnya sempat membela Madura United.
Editor | : | Andrew Sihombing |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar