Kasus pengeroyokan salah satu anggota The Jakmania akhirnya menemukan titik terang.
Dilansir BolaSport.com dari Kompas.com, 2 dari 14 pengeroyok Haringga Sirla, yakni terdakwa dengan inisial ST dan DN masing-masing dijatuhi vonis hukuman 3 dan 3,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (25/10/2018).
Putusan hakim tersebut berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP di mana kedua terdakwa terbukti bersalah terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga tewas.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ucap hakim Tunggal Tardi saat membacakan putusannya.
"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," ujarnya.
Baca Juga:
- Piala Asia U-19 2018 - Jumlah Penonton Naik Turun Selama Timnas Berlaga di Fase Grup
- Persib Tiba di Bandung dan Ini yang Dilakukan Bobotoh saat Lakukan Sambutan
Menilik vonis tersebut, keputusan yang dijatuhkan oleh hakim untuk ST lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.
JPU Kejaksaan Negeri Bandung sebenarnya menuntut hukuman 4 tahun penjara untuk ST dan 3,6 tahun penjara untuk DN.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar