Untuk kedua kalinya manajemen Sriwijaya FC harus menanggung hukuman denda dari operator kompetisi Liga 1 Indonesia 2017.
Kali ini denda sebesar 45 juta rupiah diberikan gegara ulah suporter saat laga lawan ersib Bandung, di stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Senin (4/9/2017).
Sekretaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (PT SOM), Faisal Mursyid mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan.
Disebutkan dalam isi surat pemberitahuan tersebut, Sriwijaya FC dianggap melakukan pelanggaran terhadap pasal 65 sehingga mendapat denda uang sebesar 45 juta rupiah.
Pelanggaran yang dimaksud adalah lantaran suporter SFC dianggap melakukan pelemparan botol ke lapangan dan diperkuat dengan rekaman video sehingga komdis mengeluarkan hukuman.
Meski dapat melakukan banding, manajemen SFC menyebut pihaknya memilih memperbaiki hal ini agar tak terulang.
"Sebenarnya kami selaku manajemen dan panpel SFC berulang kali membuat surat yang isinya melarang pedagang menjual minuman dalam bentuk botol, namun masih saja terjadi. Kedepannya, kami lebih memperketat pengamanan," katanya.
Selain itu, manajemen SFC akan berkoordinasi dengan PT Jakabaring Sport City (JSC) selalu pengelola kawasan Jakabaring.
"Untuk penertiban pedagang kewenangannya ada di PT JSC, karena itu kami berkoordinasi lebih intens,' kata Faisal menegaskan.
Sebelumnya, manajemen SFC pernah mendapatkan denda Rp 25 juta rupiah saat laga melawan Persipura (30/8/2017) lalu.
Hukuman ini diberikan karena suporter mengibarkan bendera Palestina di tribun stadion.
Editor | : | Husen Sanusi |
Sumber | : | palembang.tribunnews.com |
Komentar