Mediasi antara bonek dan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) akan kembali digelar terkait hasil putusan sidang terdakwa kasus bentrok yang telah keluar.
Dalam kasus tersebut, ada empat terdakwa yang terlibat, Jhonerley M. Tiyok, M. Jafar, Jhonerley Simanjuntak, dan Sunardi.
Dilansir BolaSport.com dari Tribun Jatim, hasil putusan sidang untuk keempat terdakwa tersebut berbeda.
M Tiyok dan M Jafar divonis 10 tahun penjara, Slamet Sunardi divonis dua tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah dan subsider dua bulan, sementara, Jhonerley Simanjuntak divonis selama tiga tahun penjara.
Terkait hasil putusan yang talh rilis, Polrestabes Surabaya bakal menggelar mediasi damai antara bonek dan PSHT.
(Baca Juga: Bukan Striker, Ini yang Dibutuhkan oleh Persebaya Menurut Pentolan Bonek)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, menuturkan jika pihak kepolisian akan menggelar mediasi damai untuk dua kubu tersebut.
"Kami akan segera lakukan upaya pertemuan dan kesepahaman dengan mediasi karena keduanya sama-sama orang Jawa Timur, sama-sama orang Surabaya dan sama0-sama warga Indonesia," kata Kombes Pol Rudi Setiawan kepada Tribun Jatim.
Kombes Pol Rudi Setiawan juga berharap dengan adanya proses hukum tersebut bisa membuat kedua kubu berdamai.
"Toh, proses hukum sudah dilakukan jadi kita harapkan agar bisa berdamai," imbuhnya.
Rencana bakal digelarnya mediasi damai juga melihat dari hubungan kedua kubu tersebut yang tampak panas saat mengawak jalannya sidang pembacaan putusan.
Editor | : | Stefanus Aranditio |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
Komentar