Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Akhirnya 2 Tersangka Pelaku Perenggut Nyawa Bonek Micko Pratama Tertangkap, Ini Hukuman Setimpal yang Bakal Diterima!

By Muhammad Shofii - Selasa, 17 April 2018 | 16:48 WIB
Kepala Polres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo dan  Wakil Kepala Polres Surakarta AKBP Andy Rifai saat menunjukkan salah satu barang bukti pengeroyokan bonek di depan media
CHRISTINA KASIH/BOLASPORT.COM
Kepala Polres Surakarta, Kombes Pol AKBP Ribut Hari Wibowo dan Wakil Kepala Polres Surakarta AKBP Andy Rifai saat menunjukkan salah satu barang bukti pengeroyokan bonek di depan media

Beberapa waktu lalu, publik sepak bola Indonesia sedang berduka.

Hal itu terkait meninggalnya seorang Bonek, julukan suporter Persebaya, Micko Pratama.

Saat itu, Bonek yang baru saja menyaksikan laga PS Tira melawan Persebaya di Sultan Agung, Bantul, Jumat (13/4/2018), menumpang truk untuk pulang ke Surabaya.

Namun, di tengah perjalanan, truk yang mereka tumpangi diserang oleh sekelompok orang.

Akibatnya, sejumlah Bonek pun mengalami luka-luka.

Bahkan, seorang Bonek, Micko Pratama tewas dalam peristiwa itu.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan bonek itu.

Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Solo itu berjumlah dua orang.

Keduanya diduga kuat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Micko meninggal dunia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, dua tersangka adalah AKS (23) warga Solo dan MAP (17) warga Karanganyar.

"Keduanya ditangkap semalam, Senin (16/4/2018) malam melalui hasil penyelidikan jajaran," ujarnya dalam ungkap perkara Selasa (17/4/2018) siang.

(Baca juga: 2 Pelaku Penganiaya Bonek Tertangkap, Ternyata Begini Caranya Menghabisi Nyawa Micko Pratama)

Selain meringkus dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan anggota Bonek, Micko Pratama (17) tewas, Polresta Solo juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti disita karena diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap para suporter Persebaya Surabaya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 170 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Dalam pasal 170 dijelaskan barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

Untuk itu pelaku penganiayaan bonek tersebut akan terjerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Muhammad Shofii
Sumber : jatim.tribunnews.com
REKOMENDASI HARI INI

Meski Berat, PSS Sleman Ikhlas Lepas Hokky Caraka ke Timnas Indonesia

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
12
31
2
Man City
12
23
3
Chelsea
12
22
4
Arsenal
12
22
5
Brighton
12
22
6
Tottenham
12
19
7
Nottm Forest
12
19
8
Aston Villa
12
19
9
Fulham
12
18
10
Newcastle
12
18
Klub
D
P
1
Persebaya
11
24
2
Persib
11
23
3
Borneo
11
21
4
Bali United
11
20
5
Persija Jakarta
11
18
6
PSM
11
18
7
PSBS Biak
11
18
8
Arema
11
18
9
Persita
11
18
10
Persik
11
15
Klub
D
P
1
Barcelona
14
34
2
Real Madrid
13
30
3
Atlético Madrid
14
29
4
Villarreal
13
25
5
Athletic Club
14
23
6
Osasuna
14
22
7
Girona
14
21
8
Mallorca
14
21
9
Real Betis
14
20
10
Real Sociedad
14
18
Klub
D
P
1
Napoli
13
29
2
Atalanta
13
28
3
Inter
13
28
4
Fiorentina
13
28
5
Lazio
13
28
6
Juventus
13
25
7
Milan
12
19
8
Bologna
12
18
9
Udinese
13
17
10
Empoli
13
16
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136