Kemenangan 1-0 Persebaya Surabaya atas Bhayangkara FC di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Senin (26/11/2018) harus berakhir dengan jatuhnya sanksi denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Nasib sial harus diterima Persebaya Surabaya menjelang kompetisi Liga 1 2018 berakhir.
Apalagi, mereka sedang berada dalam tren positif setelah sukses menempati posisi keenam klasemen sementara Liga 1 2018 dan koleksi 47 poin.
Tentu saja hukuman dari Komdis PSSI ini cukup membuat penampilan Persebaya Surabaya akan sedikit terganggu.
(Baca juga: Persebaya Vs Bhayangkara FC - Tak Lagi Pemalu, Kiper Bajul Ijo Lebih Percaya Diri Bermain di Hadapan Bonek)
Klub berjulukan Bajul Ijo itu harus menerima sanksi dari Komdis PSSI untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Dikutip BolaSport.com dari laman Tribun Jatim, Sabtu (1/12/2018), keputusan Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persebaya tercantum dalam hasil sidang pada 29 November 2018.
Dalam keputusan itu, diketahui oknum suporter Persebaya, Bonek, menyanyikan kata-kata yang tidak pantas atau tidak patut.
Suporter tim tuan rumah menyanyikan lagu yang merupakan sindiran terhadap instansi kepolisian.
Pasalnya, Bhayangkara FC merupakan klub yang berafiliasi dengan instansi kepolisian.
(Baca juga: Berita Liga 1 2018 - Poin Ini Jadi Alasan Djanur Masih Betah Bersama Persebaya Surabaya)
"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi, pak polisi, pak polisi, jangan ikut kompetisi,"
Sontak, Faulur Rosy, wasit yang memimpin laga, langsung menuai protes seusai memutuskan untuk menghentikan pertandingan.
Akibat nyanyian tersebut laga sempat berhenti sementara hingga akhirnya dilanjutkan kembali.
Jenis pelanggaran yang dimaksud Komdis PSSI dalam sanksi ini yakni "Bernyanyi dengan kata-kata tidak patut.".
Tambahan denda itu membuat Persebaya Surabaya hingga saat ini telah mengeluarkan uang denda kurang lebih 1 milyar ke Komdis PSSI.
View this post on InstagramYth Bolasporter, komentar dipersilahkan. . #teco #stefanocugurra #robertrene #persija #psmmakassar
Editor | : | Taufan Bara Mukti |
Sumber | : | Tribun-jatim.com |