Pemain asing milik Persib Bandung, Ezechiel N'Douassel, kini telah memiliki NPWP sendiri.
Dilansir BolaSport.com dari situs persib.co.id, Ezechiel sudah menjadi wajib pajak sesuai dengan ketentuan Dirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Wajib pajak tersebut juga diberikan karena Ezechiel telah menetap di Indonesia selaama lebih dari 183 hari.
Pemain asal Chad itu pun menunjukkan itikad baiknya untuk menaati aturan pajak yang berlaku.
Meski dalam keadaan cedera engkel ringan, pemain berusia 29 tahun itu tetap datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cibeunying, Bandung untuk mengambil NPWP miliknya.
(Baca Juga: Koin untuk Andik Vermansah Diserahkan Bonek Kepada Manajemen, Ini Jumlahnya)
Datang ke kantor pajak, Ezechiel juga memberikan pesan singkat terkait membayar pajak dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Bayar pajak, keren," kata Ezechiel kepada persib.co.id.
Selain Ezechiel, pemain asing Persib lainnya, Michael Essien, juga telah menjadi wajib pajak dan memiliki NPWP.
Editor | : | Fabianus Riyan Adhitama |
Sumber | : | persib.co.id |
Komentar