Pengprov PBSI Sumatera Utara ternyata melakukan dualisme kepengurusan.
Dualisme bermula ketika Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) pimpinan Wiranto membekukan Pengprov Sumut yang diketuai Johannes IW.
Atas keputusan PP PBSI ini, sejumlah pengkot/pengkab PBSI di Sumut menolaknya. Mereka meminta agar surat keputusan pembekuan dicabut karena berdampak pada dualisme kepengurusan. Sebab setelah pembekuan itu, PP PBSI membentuk pejabat sementara atau caretaker.
(Baca Juga: Terpopuler Olimpik - Pengganti Valentino Rossi di MotoGP hingga Preview Pertandingan Korea Open 2017)
Selain itu, masih ada Batu Bara, Tebingtinggi, Langkat, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Labura, Madina, Gunung Sitoli, dan Medan.
Senin (11/9/2017), mereka mendatangi kantor PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, dengan tuntutan agar SK pembekuan dicabut.
Selain itu, mereka juga menemui Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman agar membatalkan SK pembekuan itu.
“Kami berharap SK itu dicabut karena membuat pembinaan bulu tangkis di Sumatera Utara berhenti. Saat ini, kami semua saling curiga,” ungkap ketua PBSI Deli Serdang, Datuk Selamat Fery di Kantor KONI Pusat, Jakarta, Senin (11/9).
Pihaknya berharap semua orang mulai di tingkat pusat hingga daerah bersabar karena kepengurusan PBSI Sumut di bawah kendali Johannes IW akan berakhir tahun depan.
“Kepengurusan ini hanya sampai 2018, jadi tinggal sebentar lagi. Biarkan kepengurusan Pak Johannes mengabdikan diri sampai selesai,” jelasnya.
Pembekuan Pengprov Sumut diambil PP PBSI karena terkait penyelenggaraan Muskotlub PBSI Medan yang dianggap bertentangan dengan AD/ART.
Tim investigasi PP PBSI menyimpulkan, Muskotlub Medan tidak sah karena tidak memenuhi syarat, alasan dan prosedur.
Pengprov Sumut tetap nekat mendukung adanya Muskotlub Medan dan bahkan melantik kepengurusan baru. Kebijakan ini membuat PP PBSI marah, lalu membekukannya.
Editor | : | Imadudin Adam |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar