Masyarakat Indonesia benar-benar menyambut baik soal wacana untuk dibuatnya kepres (Keputusan Presiden) terkait Hari Sepeda Nasional.
Hal itu terlihat dalam rapat akbar malam pemantapan dan finalisasi draf keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional yang berlangsung di Hotel Grand Hap, Solo, Sabtu (18/11/2017).
Bahkan seorang pakar hukum bernama Prof. Eka Mahendra mengatakan bahwa sebuah hal yang baik bila hari sepeda nasional dikepreskan.
Bahkan Eka mengatakan tidak ada ruginya bila hal tersebut terwujud.
"Presiden memiliki wewenang untuk melakukan itu. Terlebih lagi sepeda memiliki banyak manfaat," tutur Eka seperti dikutip Bolasport.com dari Tribunnews.com.
Para peserta maupun para masyarakat bersepeda, lanjut Prof. Eka, sudah bertekad menjadikan hari bersepeda bukan hanya seremonial belaka, namun sebuah gerakan yang mampu menggairahkan masyarakat menggunakan sepeda.
(Baca Juga: ATP Finals 2017 - David Goffin ke Final Setelah Kalahkan Roger Federer)
"Untuk itu mereka meminta dukungan kepada pemerintah terkaut diadakannya infrastruktur agar bersepeda mendapatkan keamanan, kenyamanan," tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Setkab yang hadir dalam acara malam pemantapan dan finalisasi draf keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional memberikan tawaran agar tidak perlu hal seperti ini dibuat kepres.
Namun Prof. Oka memberikan gambaran kenapa diperlukannya Keppres, karena melihat situasi yang cukup kompleks.
"Ini merupakan lintas sektoral sehingga tidak cukup diselesaikan dengan hanya satu kementerian. Lintas sektoral itukan mencakup kementerian pemuda dan olahraga, pendidikan, perhubungan, pariwisata, lingkungan hidup, kementerian energi dan mungkin juga tak bisa lepas dari kementerian perindustrian dan perdagangan," papar Eka.
(Baca Juga: Ini yang Dibayangkan Petinju Ini jika Bersua dengan Anthony Joshua di Atas Ring)
"Sehingga tingkat keterkaitan lintas sektoral sangat tinggi untuk saling bersinergi," lanjutnya.
Sementara itu, ketua Bike To Work, Putut Sudaryanto mengatakan bahwa secara prinsip masyarakat bersepeda sangat mendukung adanya keputusan Presiden Hari Bersepeda Nasional.
"Dengan lahirnya Keppres Hari Bersepeda Nasional sebenarnya penguatan undang-undang lalulintas No. 28/2009 dan peraturan pemerintah No. 79/2013," tutur Putut.
"Itu butuh penguatan dalam bentuk perda atau pergub yang akan jauh lebih mudah keluarnya peraturan-peraturan tersebut ketika ada keputusan Presiden tentang Hari Bersepeda Nasional," lanjut Putut.
Editor | : | Imadudin Adam |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar