Pusat pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) diprotes oleh Komite Olimpiade Indonesia karena melakukan pencopotan logo di pintu masuk Gedung FX Plaza..
KOI memandang pencabutan logo tersebut telah mengubah estetika loby KOI.
Demikian isi surat Komite Olimpiade Indonesia yang ditujukan Ke PPK GBK.
Surat Komite Olimpiade Indonesia itu ditanda tangani Wakil Ketua KOI, Muddai Madang tertanggal 29 November dan ditembuskan ke Menko PMK,Kemenpora dan seluruh Pengurus Induk Cabang Olahraga.
"Seharusnya PPKGBK berkoordinasi terlebih dulu dengan komite eksekutif KOI agar tidak terjadi pelanggaran etika," ujar Muddai seperti dikutip Bolasport.com dari Tribunnews.com.
(Baca Juga: Ini Alasan Suzuki Lebih Memilih Andrea Iannone Dibandingkan Mempertahankan Aleix Espargaro)
Menurut Muddai, keberadaan Kantor Komite Olimpiade Indonesia di Gedung FX mulai dari lantai Dasar loby, lantai 16 hingga 19, merupakan kompensasi dari pembongkaran bangunan eks KOI dan KONI yang telah diberikan hak pakai oleh Pemerintah.
"Manajemen PPKGBK harus mempelajari alur sejarah dari awal Gedung itu berdiri hingga sekarang. Oleh karena itu kami mohon PPKGBK segera mengembalikan identitas KOI," kata Muddai.
Menurut Muddai, KOI adalah institusi kelembagaan olahraga yang mengemban tanggung jawab dari Pemerintah dalam penyelenggaraan Multievent Internasional.
Oleh karena itu keberadaan KOI di Gedung FX mulai lantai dasar ( loby) dan lantai 16 hingga 19 harus dihargai dan dilindungi.
(Baca Juga: Menurut Sang Adik, Valentino Rossi Masih akan Terus Ikut Balapan Hingga Usia Ini)
Sementara itu Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha PPK GBK Gatot Tetuko menolak tudingan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan semena-mena dengan mencopot Logo KOI.
"Anda boleh lihat sendiri, bahwa kami hanya memasang label mengingat Gedung FX ini kan aset milik negara," Gatot Tetuko.
Menurut Gatot, Komite Olimpiade Indonesia itu adalah mitra dan PPK GBK wajib memberikan Pelayanan kepada KOI.
"Jadi saya sampaikan tidak ada niat kami untuk mencopot itu yang ada kami hanya memberikan label bahwa gedung FX ini adalah milik negara," jelas Gatot Tetuko.
Editor | : | Imadudin Adam |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar