Jika proyek Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dalam merekrut dan mewarganegarakan sepuluh pebasket U15 Afrika berjalan lancar, mereka dipastikan telah melakukan pelanggaran hukum.
Alasannya, tak ada undang-undang yang dapat menjadi pijakan hukum dalam proses perekrutan tersebut.
Peneliti Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Eko Noer Kristiyanto mengatakan bahwa negara tidak mengizinkan pihak mana pun untuk mewarganegarakan orang asing di bawah usia 18 tahun.
Jika memang ingin merekrut pebasket asing di bawah 18 tahun, Perbasi harus melalui skema pemilihan warga negara.
Namun, itu tak mungkin dilakukan karena proses pemilihan warga negara hanya diperbolehkan bagi warga negara asing hasil kawin campur.
"Jika benar apa yang direncanakan itu (mengambil anak-anak Afrika di bawah 15 tahun sebagai atlet basket), jelas akan melanggar hukum. Dalam konteks ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, khususnya pasal 4, 8 dan 9," kata Eko.
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 menjelaskan berbagai syarat sebagai warga Indonesia.
Salah satunya ialah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI;
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
(Baca juga: Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia - Erick Thohir di Balik Proyek Perbasi)
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar