Jika proyek Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dalam merekrut dan mewarganegarakan sepuluh pebasket U15 Afrika berjalan lancar, mereka dipastikan telah melakukan pelanggaran hukum.
Alasannya, tak ada undang-undang yang dapat menjadi pijakan hukum dalam proses perekrutan tersebut.
Peneliti Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Eko Noer Kristiyanto mengatakan bahwa negara tidak mengizinkan pihak mana pun untuk mewarganegarakan orang asing di bawah usia 18 tahun.
Jika memang ingin merekrut pebasket asing di bawah 18 tahun, Perbasi harus melalui skema pemilihan warga negara.
Namun, itu tak mungkin dilakukan karena proses pemilihan warga negara hanya diperbolehkan bagi warga negara asing hasil kawin campur.
"Jika benar apa yang direncanakan itu (mengambil anak-anak Afrika di bawah 15 tahun sebagai atlet basket), jelas akan melanggar hukum. Dalam konteks ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, khususnya pasal 4, 8 dan 9," kata Eko.
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 menjelaskan berbagai syarat sebagai warga Indonesia.
Salah satunya ialah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI;
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
(Baca juga: Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia - Erick Thohir di Balik Proyek Perbasi)
Adapun dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 mencatat tentang syarat permohonan pewarganegaraan.
Di antaranya ialah telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Sementara itu, sebagian besar negara Benua Afrika menerapkan hukum berkewarganegaraan ganda.
Menurut Eko, jika proyek ini berjalan lancar, di mana Perbasi berhasil menampilkan para pemain Afrika sebagai timnas Indonesia 2021, itu akan menjadi perdebatan publik.
"Karena pelanggaran hukum itu telah ditampilkan secara vulgar," tuturnya.
(Baca juga: Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia - Komentar Menpora soal Rencana Perbasi Datangkan Warga Afrika)
Sebelumnya, ada awal April mendatang, Perbasi akan terbang ke Mali, Afrika Barat untuk memburu maksimal sepuluh orang pebasket.
Mereka mengambil sepuluh pebasket Afrika usia Under 15 (U15) untuk memperkuat timnas Indonesia yang mesti lolos kualifikasi Piala Dunia Basket 2023 pada 2021.
Kebutuhan Perbasi untuk memiliki tim yang kuat muncul setelah Indonesia resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia 2023 bersama Jepang dan Filipina.
Ketua Umum Perbasi Danny Kosasih mengatakan bahwa kesepuluh pebasket Afrika tersebut mesti menjadi warga negara Indonesia (WNI) sebelum resmi berlatih di timnas Indonesia/
"Saya rasa tidak akan sulit untuk menjadikan mereka warga negara, karena usia mereka masih di bawah 18 tahun," kata Danny, kepada BolaSport.com.
Menurut dia, warga negara asing di bawah 18 tahun tak perlu melalui jalur naturalisasi untuk menjadi WNI.
"Mereka bisa menunjuk warga negara pilihannya," tutur dia.
Baca Liputan Khusus Tabloid BOLA dan BolaSport.com:
Pro-Kontra Mega Proyek Basket Indonesia
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar