Sejak kabar mengenai skandal ini meruak ke permukaan, baik Tan maupun Zulfadli telah menjalani masa penangguhan dimulai pada 12 Januari lalu.
Selanjutnya, Tan Chun Seang dan Zulfadli Zulkiffli memiliki hak untuk mengajukan banding berdasarkan Klausul 14 dari Prosedur Peradilan BWF.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Thestar.com.my |
Komentar