Asosiasi Bulu Tangkis Malaysia (BAM) mengatakan tidak akan membantu Zulfadli Zulkiffli untuk membayar denda sebesar 25.000 Dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 349 juta setelah dia dinyatakan bersalah dalam kasus pengaturan pertandingan (match fixing) oleh BWF.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden BAM, Datuk Seri Norza Zakaria.
"Ya, Zulfadli memang menulis surat meminta bantuan kepada BAM. Setelah berkonsultasi dengan BWF, Zulfadli jua diizinkan untuk membayar denda setelah semua proses banding selesai," kata Norza dilansir BolaSport.com dari NST.
"BAM hanya akan mengirimkan perwakilan untuk mengamati proses dengar pendapat selama banding," tutur Norza.
(Baca Juga: Misbun Sidek: Malaysia Tidak Terima Pemain yang Hanya Menumpang Nama Saja pada Piala Thomas 2018)
Norza kemudian menegaskan bahwa tidak akan membantu Zulfadli dalam membayar denda.
"Kami hanya akan melakukan ini karena sebagai sebuah asosiasi bertanggung jawab untuk terlibat dalam segala hal tentang bulu tangkis," ujar Norza.
"Setelah banding, BAM tidak akan terlibat dengan kasus ini lagi. Saya menyerahkan itu kepada Zulfadli dan para pengacaranya. Kami juga tidak akan membayar denda," tutur Norza.
Zulfadli bersama dengan satu pemain Malaysia lainnya, Tan Chun Seang, dinyatakan bersalah dalam kasus pengaturan pertandingan setelah BWF menggelar sidang independen di Singapura pada 26-27 februari lalu.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | Nst.com.my |
Komentar