Atlet taekwondo peraih medali perak SEA Games 2017 harus berurusan dengan hukum akibat kasus penganiayaan.
Adalah atlet Malaysia, Nur Dhia Liyana Shaharuddin, yang sempat dituntut karena menganiaya seorang petugas pengaman di stasiun kereta LRT Pesiaran Putra Indah pada 6 Juli 2017.
Shaharuddin kedapatan menyerang petugas pengamanan, Placid P. Rodriguez, yang mengalami kebutaan serta kehilangan pendengaran parsial.
(Baca Juga: Pakai Sepeda, Pebalap Aprilia Lakukan Penyelamatan yang Lebih Hebat Ketimbang Marquez?)
Tuntutan hukum atas kasus tersebut pun dilayangkan oleh Rodriguez pada 6 Desember 2017.
Shaharuddin terancam hukuman satu tahun penjara atau denda maksimum 2.000 ringgit Malaysia (Rp 7 juta).
Dalam tuntutannya, Rodriguez menyebut Shaharuddin mendorongnya saat dia tengah mengatur penumpang LRT yang keluar masuk dari kereta.
Rodriguez mendengar Shaharuddin berteriak kepadanya sebelum menerima serangan empat kali pada dada dan bagian tubuh lainnya.
Kenali Nur Dhia Liyana Atlet Taekwondo #KitaJuara Sukan Sea 2017 @KL2017 @Khairykj @rizalhashim801 @TeamMsia @dayangatul pic.twitter.com/7z0w1K8oiL
— #TeamMAS (@AtletMalaysia) December 7, 2016
Meski demikian, pada Rabu (8/8/2018), Hakim Pengadilan Nurshahirah Abdul Salim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menarik tuduhan kepada Shaharuddin.
Atlet berusia 24 tahun itu menanggapi keputusan persidangan tersebut dengan tersenyum. Terlebih, saat ini Shaharuddin tengah mengandung enam bulan.
Nur Dhia Liyana Shaharuddin sendiri merebut medali emas SEA Games 2017 pada nomor pertandingan Kyorugi 49 kilogram.
Shaharuddin membantu tim Malaysia merebut 12 medali dari cabang olahraga taekwondo dengan rincian 3 medali emas, 4 medali perak, dan 5 medali perunggu.
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Thestar.com.my |