Pemerintah Indonesia meminta Federasi Judo Internasional (IJF) mengubah regulasi terkait Miftahul Jannah yang didiskualifikasi dari cabang olahraga blind judo pada Asian Para Games 2018.
Sebelumnya, Miftahul Jannah didiskualifikasi dari pertandingan blind judo kelas 52 kg Asian Para Games 2018 karena tidak mau melepas jilbabnya.
Perangkat pertandingan tidak mengizinkan Miftahul Jannah bertanding di blind judo Asian Para Games 2018 dengan mengenakan jilbab karena dinilai membahayakan keselamatan sang atlet.
Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menilai peristiwa ini harus menjadi momentum perubahan agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari.
Maka dari itu, pemerintah Indonesia akan mengambil langkah sebagai tindak lanjut kasus didiskualifikasinya Miftahul Jannah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Imam Nahrawi saat menggelar sesi konferensi pers di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
"Pemerintah Indonesia akan merekomendasikan kepada federasi judo internasional untuk mengubah poin-poin, terutama di poin empat," kata Nahrawi yang dikutip BolaSport.com dari Kompas.
Menurut Imam Nahrawi, federasi judo harus melakukan terobosan seperti yang sudah dilakukan di olahraga bela diri lainnya, seperti karate, taekwondo, dan wushu.
Pasalnya, di olahraga itu sudah tidak ada larangan bagi atlet berjilbab untuk ikut bertanding.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | kompas.com |
Komentar