Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Imam Nahrawi memastikan aktivitas para atlet dan pelatih berprestasi tidak akan terganggu meski mereka sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dinyatakan Menpora Imam Nahrawi saat memberikan arahan kepada para peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Atlet Berprestasi, di Gedung POPKI, Cibubur, Jakarta, Rabu (31/10/2018) pagi.
Imam didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana.
"Beberapa dispensasi tetap diberikan. Karier mereka di olahraga tidak boleh berhenti hanya karena PNS," ujar Imam Nahrawi yang dikutip BolaSport.com dari situs resmi Kemenpora RI.
"Teruslah jadi atlet dan pelatih dan terus mengembangkan semangatnya ke para junior. Nantinya mereka akan didistribusikan di cabang-cabang olahraga, klub, sekolah olahraga, dan pelatnas-pelatnas," tutur Imam.
Dalam kesempatan itu, Imam menyatakan bahwa para atlet berprestasi juga harus mengikuti tes CPNS karena hal tersebut sesuai dengan Undang-undang.
Sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Imam, para atlet tetap perlu memenuhi prasyarat meskipun ada kelonggaran.
"Tidak ada clue-clue (petunjuk ujian) apa pun. Mereka belajar sendiri. Lihat, wajahnya pada tegang. Lebih tegang daripada mau bertanding di lapangan," kata Imam.
Kepala BKN Bima Harya Wibisana mengatakan, atlet yang jadi PNS untuk sementara akan ditempatkan di Kemenpora.
"Tes ini menjadi hal yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang. Jadi, sekarang ini tidak boleh lagi mengangkat PNS tanpa melalui ujian," ucap Bima.
"Anda sekalian akan ditempatkan di Kemenpora sambil dilakukan pembinaan lebih lanjut sebagai atlet, pelatih atau instruktur. Namun, setelah itu akan ditempatkan di tempat yang sesuai, baik di daerah maupun kementerian lainnya."
Kriteria prestasi yang diundang menjadi peserta seleksi CPNS minimal mendapatkan penghargaan seperti yang tertera dalam ketentuan Menpan RB dan UU Nomor 2014 tentang ASN.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | Kemenpora.go.id |
Komentar