Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) tidak akan menghalangi proses hukum Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga pejabat mereka yang tersandung kasus korupsi.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan bahwa dia telah mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Kemenpora agar kooperatif jika dipanggil oleh KPK.
Menurut Gatot, hal itu patut dilakukan karena merupakan salah satu komitmen Kemenpora RI, seperti yang dikatakan Menpora RI Imam Nahrawi.
"Ya, pokoknya saran kami kepada seluruh jajaran di sini, siapa pun yang dipanggil agar untuk kooperatif," kata Gatot yang dikutip BolaSport.com dari Tribunnews.
"Itu kan bagian dari komitmen apa yang disampaikan Pak Menteri pada saat jumpa pers," ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut, Gatot juga mengatakan bahwa Kemenpora tidak akan menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Kita juga menghormati proses hukum KPK dan tidak menghalangi dan kalau ada yang dimintai keterangan harus hadir, tetapi kalau kenapa Mas Ulum (Miftahul Ulum) saya tidak tahu konteksnya apa," kata Gatot.
(Baca Juga: Pengakuan Dani Pedrosa soal Kehidupan Masa Kecilnya dan Alasan Pilih Pensiun)
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pejabat Kemenpora RI.
Pejabat tersebut meliputi Deputi IV Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto terkait dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Selain itu, KPK juga memeriksa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Miftahul ditanyai soal kaitannya dengan dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
View this post on Instagram
Editor | : | Diya Farida Purnawangsuni |
Sumber | : | Tribunnews.com |
Komentar