Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, mengatakan pihaknya akan mengirimkan kuasa hukum untuk membantu memberi penjelasan kepada Satgas Antimafia Bola sehubungan dengan ditahannya salah satu anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng.
Johar Lin Eng ditetapkan sebagai tersangka karena terkait penerimaan suap dari salah satu klub Liga 3 2018, Persibara Banjarnegara.
Keputusan itu diambil PSSI setelah menggelar pertemuan antara Edy Rahmayadi dengan para anggota Exco PSSI lainnya di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Pengacara dari PSSI itu nantinya akan bertugas mendampingi Johar Lin Eng untuk membantu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi kepada Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia.
(Baca Juga: Bongkar Pasang Skuat PSS Sleman Songsong Liga 1 2019)
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Rahmayadi mengatakan Johar Lin Eng statusnya masih menjadi anggota Exco PSSI.
Selain Johar Lin Eng, ada Dwi Irianto (Mbah Putih) selaku anggota Komite Disiplin PSSI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dengan permasalahan tersebut.
"Kami tadi memutuskan dari awal akan mengirimkan lawyer untuk membantu dan menjelaskan hingga nanti bagaimana keputusan dari in kracht Johar Lin Eng," kata Edy Rahmayadi.
"Setelah in kracht, PSSI baru akan mengambil langkah bagaimana ke depannya," ucap pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Editor | : | Aulli Reza Atmam |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar