BOLASPORT.COM - PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono terancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019), karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.
"Joko Driyono melanggar Pasal 363 KUHP 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.
"Semua alat bukti yang dihancurkan adalah data-data yang diperlukan Satgas Antimafia Bola untuk membongkar pengaturan skor," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
- Waktu Mepet, PSM Makassar Pakai Jersey Musim 2018 di Piala AFC 2019
- Masuki Usia 8 Tahun, Sementon Bulldog Ingin Kompak dukung Bali United
Langkah terkini yang dilakukan Satgas terhadap Joko Driyono adalah pencekalan ke luar negeri.
Satgas Antimafia Bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.
Ya sebelumnya Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
"Tanggal 15 kemarin kami melalukan pencekalan kepada saudara JD dan dihari bersamaan kami mengirimkan panggilan sebagai tersangka untuk hadir hari Senin," tutur dia.
"Kenapa dicekal ke luar negeri? Tentunya dikhawatirkan dia akan melarikan diri," ucapnya.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Komentar