BOLASPORT.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono kembali diperiksa Satgas Antimafia Bola, Rabu (27/2/2019).
Joko Driyono diperiksa Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar empat jam.
Dalam pemeriksaan itu, Joko Driyono meminta izin meninggalkan tempat lebih cepat kepada Satgas Antimafia Bola.
Dilansir BolaSport.com dari Kompas TV, dia berjanji akan datang kembali pada pekan depan.
Baca Juga: FIFA Jatuhkan Sanksi Seumur Hidup, Wasit Ini Mengaku Tak Tahu Apa-apa
Baca Juga: Konvoi Timnas U-22 Indonesia Tak Semeriah Arak-arakan Persija
Selama empat jam itu, Jokdri hanya dikonfirmasi mengenai sejumlah barang bukti yang disita penyidik.
Temuan-temuan itu didapat tim satgas pada sejumlah penggeledahan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Ada pun mengenai alasan dirinya meninggalkan pemeriksaan, Jokdri mengatakan tengah disibukkan dengan persiapan agenda PSSI terdekat.
"Saya secara pribadi menyampaikan permohonan untuk datang kembali minggu depan," katanya.
Baca Juga : Siapa Bilang Timnas U-22 Indonesia Bakal Jemawa dan Cepat Berpuas Diri?
Appi Sebut Satu Nama yang Layak Memegang Jabatan Ketua Umum PSSI https://t.co/NBQvV0GtaH
— BolaSport.com (@BolaSportcom) 24 February 2019
"Ini juga ada hubungannya dengan agenda yang kami persiapkan, khusunya jelang kick-off Piala Presiden (2019)," ujar pria asal Ngawi itu lagi, menambahkan.
Piala Presiden 2019 akan mulai bergulir akhir pekan ini.
Baca Juga: Akhirnya, Liga Super China Musim 2019 'Mengikuti' Liga Indonesia
Pertandingan pembuka gelar keempat tersebut terlaksana di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung pada 2 Maret 2019.
Persib Bandung selaku tuan rumah akan meladeni tantangan PS Tira-Persikabo pada partai pembuka tersebut.
Baca Juga: Lakoni Kualifikasi Piala Asia U-23, Indra Sjafri Terkenang Saat Pecundangi Korsel
Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak Jumat (15/2/2019) malam.
Baca Juga: Timnas U-22 Indonesia Tetap Jalan Tanpa Egy Maulana dan Saddil Ramdani
Jokdri terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Meski telah menjadi tersangka, Jokdri masih memegang kendali atas PSSI.
Dia juga belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Iwan Budianto dan Sekjen PSSI Kompak Tutup Mulut Terkait Kasus Jokdri
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | Kompas TV |
Komentar