BOLASPORT.COM - Arema FC mendapat hukuman dari Komdis PSSI gara-gara ulah suporter setianya, Aremania pada fase penyisihan Piala Presiden 2019 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Arema FC harus membayar denda hingga Rp 125 juta rupiah lantaran oknum Aremania terbukti melakukan aksi yang melanggar regulasi.
Panitia pelaksana (panpel) laga Arema FC mengaku kecewa atas kenyataan tersebut karena kejadian ini merupakan pengulangan.
Baca Juga: Jelang Jamu Timnas Indonesia, Ini Keputusan Mengejutkan Timnas Myanmar
Dilansir BolaSport.com dari laman Suryamalang, Ketua panpel Arema FC, Abdul Haris menyayangkan keadaan ini.
Baca Juga: Tersandung 3 Pelanggaran, Arema FC Didenda Komdis PSSI Hingga 150 Juta
Sebab diakui Abdul, pihaknya telah berulang kali mengingatkan dan menerapkan berbagai kebijakan untuk mengantisipasi tindakan tersebut.
Akan tetapi, masih ada saja pihak-pihak yang melakukan tindakan merugikan tim.
Baca Juga: Beckham Putra, Sisi Positif Kegagalan Persib di Piala Presiden 2019
"Kami kecewa dan prihatin. Sudah berkali-kali diingatkan dan disosialisasikan, mereka masih ada yang melakukan pelemparan botol," kata Abdul Haris.
Merasa geram, Abdul menambahkan, pihaknya akan bersikap tegas ke depan untuk menekan tindak tak terpuji itu.
Baca Juga: Klasemen Akhir Grup E Piala Presiden 2019 - Arema FC Sukses Selamat dari Lubang Jarum
Panpel nantinya akan menerapkan semacam hukum adu domba.
Artinya, si pembuat onar bakal langsung dihukum sendiri oleh sesama penonton.
Dengan begitu, diharapkan kontrol dan pengawasan akan semakin ketat bila hukum dijalankan secara horizontal.
Baca Juga: Keren, Kiper Satu Negara di Pasifik Barat Ini Pakai Produk Indonesia
"Solusi terakhir hukum Aremania akan kami berlakukan. Siapa berbuat yang berakibat sanksi akan dihukum sendiri oleh Aremania," katanya.
Selain itu, panpel juga bakal lebih ketat dalam mengatur dan mengawasi setiap pedagang yang masuk ke dalam tribune.
Baca Juga : Sengitnya Persaingan 3 Tim Runner-up demi Tiket 8 Besar Piala Presiden 2019
Mereka disinyalir jadi salah satu faktor penting dari mulusnya pasokan benda-benda yang dapat dijadikan alat pelemparan.
"Kami akan evaluasi petugas portir dalam pelaksanaan tugas, begitu juga untuk para asongan agar lebih ketat lagi dalam pemeriksaan barang dagangannya," kata Abdul.
"Sehingga, pelemparan botol oleh penonton tidak akan terulang lagi," ucapnya menambahkan.
Seperti diketahui, Arema FC mendapatkan tiga surat berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI, 13 Maret 2019.
Tiga surat tersebut yakni nomor 004/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 terkait Tingkah Laku Buruk Suporter saat pertandingan Arema FC versus Barito Putera pada 4 Maret 2019, Arema FC mendapat sanksi denda Rp 75 juta.
Baca Juga : Pelatih dan Manajemen Persib Bakal Bertemu, Bobotoh Diminta Tahan Diri
Surat kedua bernomor 008/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 masih soal tingkah laku buruk suporter.
Kali ini, pelanggaran terjadi saat Arema FC lawan Persela Lamongan 9 Maret 2019.
Saat itu, suporter Arema FC terbukti melakukan pelemparan botol ke dalam lapangan dan menyalakan flare di dalam stadion.
Akibatnya, Arema FC harus menanggung denda Rp 50 juta.
Sementara itu, surat ketiga bernomor 009/PP/SK/KD-PSSI/III/2019 terkait tingkah laku buruk Panpel Arema FC saat pertandingan Persela Vs Arema FC.
Baca Juga : Pascaduel Persib Vs Persebaya, Pengelola Ungkap Penyebab Kerusakan di Stadion
Panpel terbukti gagal memberikan rasa aman dan nyaman.
Merujuk kepada pasal 12 Kode Disiplin PSSI, panitia pelaksana pertandingan dihukum berupa Teguran Keras karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 68 Kode Disiplin PSSI.
Editor | : | Estu Santoso |
Sumber | : | suryamalang.tribunnews.com |
Komentar