BOLASPORT.COM - Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, semakin disibukkan dengan kasus pidananya. Dia akan kembali diperiksa oleh Tim Satgas Antimafia Bola, Senin (25/3/2019) pekan depan.
Mungkin, meningkatnya intensitas proses hukum yang harus dilakoni Joko Driyono membuatnya melepas jabatannya sebagai Plt Ketua Umum PSSI.
Seperti diketahui bersama, Gusti Randa per hari ini secara resmi menggantikan tugas Joko.
Gusti Randa, melalui rapat Anggota Eksekutif (Exco) PSSI Selasa (19/3/2019) siang, diamanatkan menjadi Plt Ketua Umum PSSI.
Baca Juga : BREAKING NEWS - Gusti Randa Ditunjuk Menjadi Plt Ketua Umum PSSI
Jokdri sendiri sedianya harus kembali berurusan dengan Tim Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/3/2019) kemarin.
Namun, Jokdri izin tak memenuhi panggilan itu lantaran tengah mengikuti kegiatan lain.
"Kami agendakan pemeriksaan itu hari Senin kemarin, kemudian yang bersangkutan (melalui) pengacaranya mengirim surat, Pak Jokdri enggak bisa memenuhi panggilan hari Senin," ucap Ketua Tim Media, Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019) kutip BolaSport.com dari Tribunnews.
Satgas Anti Mafia Bola sempat meminta pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu (20/3/2019) besok.
Baca Juga : Piala Presiden 2019, Bruno Matos Enggan Ikuti Jejak Marko Simic
Akan tetapi, Jokdri baru bisa menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.
"Kami komunikasikan hari Rabu. Tetapi setelah kami cek ke penyidik, jadinya hari Senin minggu depan, itu dia baru bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," tutur Argo.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor.
Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) silam.
Persebaya-Arema FC Beda Jalur, Ada Kemungkinan Piala Presiden 2019 Dapatkan Final Ideal https://t.co/WgZUmfhekn
— BolaSport.com (@BolaSportcom) March 19, 2019
Baca Juga : Terancam Hukuman 2 Tahun, Kapan Joko Driyono Akan Mulai Ditahan?
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar untuk merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.
Baca Juga : Bursa Transfer Liga 1 - Persija Resmikan Striker Lokal Anyar
Editor | : | Beri Bagja |
Sumber | : | jabar.tribunnews.com |
Komentar