Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Desak Segera Tahan Joko Driyono, IPW: Satgas Jangan 'Masuk Angin'

By Ferril Dennys Sitorus - Kamis, 21 Maret 2019 | 09:06 WIB
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan

BOLASPORT.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri segera menahan Joko Driyono, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menjadi tersangka pengrusakan barang bukti perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Jokdri, panggilan akrabnya, Kamis (21/3/2019), akan diperiksa sebagai tersangka untuk kelima kalinya. “Tahan Jokdri, jangan sampai Satgas ‘masuk angin’,” kata Neta S Pane, Kamis (21/3).

Menurut Neta, jika melihat kasus yang melibatkannya, yakni menyuruh seseorang merusak atau menghilangkan barang bukti, seharusnya Jokdri sebagai tersangka sudah ditahan sejak awal.

“Alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, itu tidak bijak. Jika melihat latar belakang kasusnya, yang bersangkutan harus ditahan,” tegasnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019, maka kata Neta, sungguh ironis bila hingga kini belum ditahan, apalagi tiga tersangka yang disuruh Jokdri merusak barang bukti sudah ditahan.

Baca Juga : Dramatis, Garuda Select Tahan Imbang Tim Junior Klub Liga Inggris

“Ini bisa mencoreng nama Satgas, bahkan bisa berkembang menjadi spekulasi liar bahwa Satgas ‘masuk angin’,” cetusnya.

Penyidik, diakui Neta, memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.


Editor : Bagas Reza Murti
Sumber : Kompas.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
15
36
2
Chelsea
16
34
3
Arsenal
17
33
4
Nottm Forest
17
31
5
Aston Villa
17
28
6
Man City
17
27
7
Newcastle
17
26
8
Bournemouth
16
25
9
Brighton
17
25
10
Fulham
16
24
Klub
D
P
1
Persebaya
15
34
2
Persib
13
29
3
Borneo
15
26
4
Persija Jakarta
15
25
5
Bali United
14
24
6
Persita
15
24
7
PSM
14
23
8
Dewa United
15
22
9
Arema
15
22
10
PSBS Biak
15
22
Klub
D
P
1
Atlético Madrid
18
41
2
Barcelona
19
38
3
Real Madrid
17
37
4
Athletic Club
19
36
5
Mallorca
19
30
6
Villarreal
17
27
7
Real Sociedad
18
25
8
Girona
18
25
9
Osasuna
18
25
10
Celta Vigo
18
24
Klub
D
P
1
Atalanta
16
37
2
Napoli
16
35
3
Inter
15
34
4
Fiorentina
15
31
5
Lazio
16
31
6
Juventus
16
28
7
Milan
16
26
8
Bologna
15
25
9
Udinese
16
20
10
Empoli
16
19
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165
Close Ads X