Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Desak Segera Tahan Joko Driyono, IPW: Satgas Jangan 'Masuk Angin'

By Ferril Dennys Sitorus - Kamis, 21 Maret 2019 | 09:06 WIB
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan
MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
Wakil Ketua Umum dan Sekjen PSSI, Joko Driyono serta Ratu Tisha Destria menjawab pertanyaan wartawan

BOLASPORT.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri segera menahan Joko Driyono, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menjadi tersangka pengrusakan barang bukti perkara match fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Jokdri, panggilan akrabnya, Kamis (21/3/2019), akan diperiksa sebagai tersangka untuk kelima kalinya. “Tahan Jokdri, jangan sampai Satgas ‘masuk angin’,” kata Neta S Pane, Kamis (21/3).

Menurut Neta, jika melihat kasus yang melibatkannya, yakni menyuruh seseorang merusak atau menghilangkan barang bukti, seharusnya Jokdri sebagai tersangka sudah ditahan sejak awal.

“Alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, itu tidak bijak. Jika melihat latar belakang kasusnya, yang bersangkutan harus ditahan,” tegasnya.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019, maka kata Neta, sungguh ironis bila hingga kini belum ditahan, apalagi tiga tersangka yang disuruh Jokdri merusak barang bukti sudah ditahan.

Baca Juga : Dramatis, Garuda Select Tahan Imbang Tim Junior Klub Liga Inggris

“Ini bisa mencoreng nama Satgas, bahkan bisa berkembang menjadi spekulasi liar bahwa Satgas ‘masuk angin’,” cetusnya.

Penyidik, diakui Neta, memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Mestinya penyidik memilih menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan,” saran Neta sambil merujuk tersangka lain yang sudah ditahan seperti Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Satgas telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Apalagi dari sisi keadilan masyarakat, lanjut Neta, sangat “njomplang” bila dibandingkan dengan maling sandal atau maling ayam yang begitu tertangkap langsung dijebloskan ke penjara kendati ancaman hukumannya cuma tiga atau empat bulan.

Baca Juga : Jokdri Semakin Sibuk dengan Proses Pidana, Ini Kabar Terbaru Kasusnya

Apartermen Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digeledah oleh Satgas Antimafia Bola
Apartermen Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digeledah oleh Satgas Antimafia Bola

“Rasa keadilan masyarakat bisa terusik,” tukasnya.

Dengan menahan Jokdri, imbuh Neta, Satgas Antimafia Bola bahkan bisa melakukan percepatan penyidikan kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Jokdri, yakni match fixing dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan,” terangnya.

Neta juga menyoroti kasus match fixing lainnya yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto, dan Manajer Madura United Haruna Soemitro yang kini terkesan mandeg. “Jangan sampai Satgas dituding ‘masuk angin’,” tandasnya.

Jokdri, sebagai aktor intelektual pengrusakan barang bukti perkara match fixing, dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu diatur dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Bagas Reza Murti
Sumber : Kompas.com
REKOMENDASI HARI INI

Erick Thohir Targetkan 6 Poin untuk Timnas Indonesia di Empat Laga Tersisa Kualifikasi Piala Dunia 2026

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
6
15
2
Man City
6
14
3
Arsenal
6
14
4
Chelsea
6
13
5
Aston Villa
6
13
6
Fulham
6
11
7
Newcastle
6
11
8
Tottenham
6
10
9
Brighton
6
9
10
Nottm Forest
6
9
Klub
D
P
1
Borneo
10
21
2
Persebaya
10
21
3
Persib
10
20
4
Bali United
10
20
5
Persija Jakarta
10
18
6
Arema
11
18
7
PSM
11
18
8
PSBS Biak
10
15
9
Persik
10
15
10
Persita
10
15
Klub
D
P
1
Barcelona
13
33
2
Real Madrid
12
27
3
Atlético Madrid
13
26
4
Villarreal
12
24
5
Osasuna
13
21
6
Athletic Club
13
20
7
Real Betis
13
20
8
Real Sociedad
13
18
9
Mallorca
13
18
10
Girona
13
18
Klub
D
P
1
Napoli
10
25
2
Inter
10
21
3
Atalanta
10
19
4
Fiorentina
10
19
5
Lazio
10
19
6
Juventus
10
18
7
Udinese
10
16
8
Milan
9
14
9
Torino
10
14
10
Roma
10
13
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136
Close Ads X