Sebab, Gusti Randa tidak jadi pergi ke Australia menemani Marko Simic.
Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI itu mengaku hanya berkomunikasi via surel dengan pengacara Marko Simic.
Gusti Randa juga mengaku bahwa ia sama sekali tidak terlibat komunikasi dengan korban.
Baca Juga : MU dan Tottenham Bisa Terbebas dari Ancaman Proyek Galacticos Real Madrid
"Saya kan ada di Indonesia, sementara korban permanent resident di sana, jadi kalau mau berdamai harus lewat pengacara sana," kata Gusti Randa.
"Korban maunya dilanjutkan ke jalur hukum. Saya juga kurang tahu (jalur perdamaian) karena saya belum bertemu dengan korbannya, jadi enggak bisa diklaim," ucap Gusti Randa.
Lebih lanjut Gusti Randa mengatakan bahwa Marko Simic hanya melakukan persidangan satu kali pada 9 April 2019.
Baca Juga : Tekad Sean Gelael Raih Hasil Maksimal pada Balapan F2 Perdana
Ia tidak bisa menyebutkan hukuman apa yang nantinya diterima oleh penyerang asal Kroasia itu.
Editor | : | Beri Bagja |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar